15 September 2009

Kifarat

Dari pengetahuan yang saya pelajari, selama saya mempelajari pengetahuan dari berbagai sumber, Kifarat bukan merupakan suatu cara penghapusan dosa tapi merupakan suatu denda, dari apa-apa yang telah kita lakukan selama ini. Kalau yang namanya denda berarti ada kelakuan yang kita lakukan yang melenceng dari aturan. karena jika tidak keluar dari aturan, mana mungkin kita kena denda.

Kalau pada jaman dulu mama sepuh masih ada, perhitungan jumlah denda, dapat langsung ditanyakan sama mama sepuh melalui proses tertentu, dan ada beberapa orang yang ditaukan caranya. Dan melalui cara tertentu tersebut dapat diketahui jumlahnya. Namun pengetahuan Allah tidak sama sekali hanya terbatas pada waktu itu saja, dari waktu ke waktu terjadi perkembangan cara perhitungan, yang tidak lain itu ialah perkembangan cara terdahulu, dan itu dapat dilakukan oleh setiap orang (mun ceuk kasarna mah, mama teh ngagehan, teu ukur mama wungkul nu dibisakeun cara ngitungna teh, palaputrana oge sadayana tiasa ngitungna, khususna pikeun pribadina sewang-sewangan, kumaha carana ngitung denda keur pribadina = kasarnya, mama sisakan(untuk bertafakur, mencari padanannya untuk saat ini), tidak hanya mama yang dibisakan cara berhitung, palaputranya juga semuanya bisa menghitungnya, khususnya untuk pribadinya masing-masing, bagaimana caranya menghitung denda untuk pribadinya).

Cara yang diketemukan dari perkembangan tadi, biasanya jika kita telah berniat untuk kifarat, senilai sekian akan diketahui oleh pribadi masing-masing(caranya bisa bervariasi ada yang lewat "bisikan" pada diri masing-masing, atau yang lainnya), sesuai perbuatan yang dikenai kifarat/denda tersebut. Jika kita memang telah menyanggupinya dan rezeki untuk membayarnya telah siap, tidak ada salahnya kita berikan langsung sejumlah denda tersebut kepada yang berhak menerimanya. Yang berhak menerimanya ialah sama dengan yang berhak menerima zakat fitrah, shodakoh dll yaitu yang termasuk 9 lapangan. dengan memberikanya langsung kepada yang berhak, setidaknya kita telah mencontoh apa yang telah mama lakukan, yaitu sebagai AMILIN.

Cara-cara yang biasa dilakukan dalam melaksanakan kifarat ialah dengan bertanya kepada sesepuh yang masih ada, atau kepada yang kita tuakan yang juga ditaukan cara perhitungannya, dan setelah tau jumlah yang harus kita keluarkan, kita menitipkannya kepada sesepuh itu. dan kalau ditafakuri yang mencontoh mama sepuh hanya sesepuh yang kita titipi denda tadi, mereka sebagai AMILIN, dan kita hanya sebagai penitip denda, Bagaimana jika kita ikut mencontoh sebagai AMILIN, dengan cara memberikan langsung Denda/kifarat tadi kepada yang berhak.

Mungkin dari penjelasan mengenai perkembangan cara perhitungan ini masih banyak yang baru mendengar, dan di sini saya tidak dalam kapasitas untuk mempengaruhi siapapun, hanya berbagi pengetahuan bukan untuk mengubah ajaran yang sudah ada. Untuk yang masih nyaman/cocok dengan cara seperti biasa, boleh-boleh saja tidak ada larangan. Dan perkembangan apapun dalam proses menemukan, tidak hanya monoton seperti jaman dulu, sekarang jaman sudah berubah drastis, dan perkembangan mengikuti jamannya, namun tetap tidak keluar dari hukum yang tertentu yaitu AlQur'an. Semoga informasi ini bermanfaat, mohon maaf atas segala kekurangannya.

(info di atas disarikan dari obrolan dengan beberapa sesepuh, moal disebutkeun ah saha-sahana mah :) )